[PPIUK] Fw: Curi Dua Bebek, Diancam Tujuh Tahun Penjara

 

dari sebelah
 
m.
 
 
Pencuri bebek 2 ekor diancam 7 tahun penjara, sementara Aulia Pohan (besan SBY) yang maling ratusan milyar cuma dituntut 4 tahun penjara. Sekarang Anggodo dilepas...
 
Om SBY.. halooooo???
 
"Saya mencuri bebek itu untuk dijual, dan hasilnya untuk ongkos menengok anak saya, Yang Mulia," kata terdakwa.
 
 
Curi Dua Bebek, Diancam Tujuh Tahun Penjara
 
Rabu, 4 November 2009 | 21:39 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Gara-gara mencuri dua bebek milik tetangganya, SB (47), warga Desa Mancaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septina, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/11).

"Ia mencuri bebek milik tetangganya sendiri, Murtahal, sehingga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Septina seusai menyidangkan terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum.

Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatannya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada tanggal 15 Agustus 2009 di kandang milik tetangganya, Murtahal. Terdakwa sendiri ditangkap oleh pihak berwajib 12 jam kemudian berdasarkan laporan saksi mata yang melihat perbuatan terdakwa yang mengambil bebek milik Murtahal.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin hakim Rehmalem Boru Perangin-angin, terdakwa mengaku mengambil dua bebek tetanggnya karena kangen ingin menengok anaknya.

"Saya mencuri bebek itu untuk dijual, dan hasilnya untuk ongkos menengok anak saya, Yang Mulia," kata terdakwa.

Di persidangan, ia juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, meskipun di depan hakim ia mengaku, pada tahun 2008 pernah dipenjara selama tiga bulan karena melakukan pencurian ternak juga. "Bener, Yang Mulia. Saya kapok. Saya menyesal," ujar terdakwa seraya membungkukkan badannya di depan hakim.

Rehmalem selaku hakim tak begitu saja percaya kepada terdakwa yang mengaku menyesal karena berdasarkan pengalamannya, terdakwa selalu menyatakan penyesalan dan mengaku kapok saat di persidangan.

"Ah bisa saja mengaku menyesal, entar sudah bebas nyuri lagi. Buktinya, sekarang kamu menyesal, padahal waktu disidang tahun kemarin juga menyesal," kata hakim.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. "Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan," tukas ketua majelis hakim.

__._,_.___
------------------------------------------------------
* Mari kita gunakan Tags [INFO] untuk setiap
  informasi, dan [BUTUH INFO] untuk setiap
  permintaan bantuan/informasi

* Milis PPI-UK tidak menerima attachment.

* Website  http://www.PPIUK.org
  Informasi untuk pelajar/calon pelajar
  Indonesia - United Kingdom

* Disclaimer:
  http://www.PPIUK.org/disclaimer.php

.

__,_._,___

Partner & Sponsor

      

Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer