SERANG, KOMPAS.com Gara-gara mencuri dua bebek milik
tetangganya, SB (47), warga Desa Mancaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,
diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Septina, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/11).
"Ia
mencuri bebek milik tetangganya sendiri, Murtahal, sehingga dijerat dengan Pasal
363 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Septina seusai
menyidangkan terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum.
Menurut JPU,
terdakwa melakukan perbuatannya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada tanggal
15 Agustus 2009 di kandang milik tetangganya, Murtahal. Terdakwa sendiri
ditangkap oleh pihak berwajib 12 jam kemudian berdasarkan laporan saksi mata
yang melihat perbuatan terdakwa yang mengambil bebek milik
Murtahal.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin hakim Rehmalem Boru
Perangin-angin, terdakwa mengaku mengambil dua bebek tetanggnya karena kangen
ingin menengok anaknya.
"Saya mencuri bebek itu untuk dijual, dan
hasilnya untuk ongkos menengok anak saya, Yang Mulia," kata terdakwa.
Di
persidangan, ia juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar
hukum, meskipun di depan hakim ia mengaku, pada tahun 2008 pernah dipenjara
selama tiga bulan karena melakukan pencurian ternak juga. "Bener, Yang
Mulia. Saya kapok. Saya menyesal," ujar terdakwa seraya membungkukkan badannya
di depan hakim.
Rehmalem selaku hakim tak begitu saja percaya kepada
terdakwa yang mengaku menyesal karena berdasarkan pengalamannya, terdakwa selalu
menyatakan penyesalan dan mengaku kapok saat di persidangan.
"Ah bisa
saja mengaku menyesal, entar sudah bebas nyuri lagi. Buktinya, sekarang
kamu menyesal, padahal waktu disidang tahun kemarin juga menyesal," kata
hakim.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim akhirnya
memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda
tuntutan dari JPU. "Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,"
tukas ketua majelis hakim.
Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer