[PPIUK] pengawas pemilu


No        : 01/Pengawas/UK/E/IV/09

 

Exeter-Manchester-London, 5 April 2009

 

 

Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air

yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk semuanya,

 

Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat (Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)] ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat, kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK pengangkatan kami.

 

Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.

 

Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan esensi, substansi dan isi – lebih daripada formalitas dan birokrasi. Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi, dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan –yang paling disarankan—melalui email.

 

            Teks melalui ponsel                            : 07729976001, 07842913568, 07939348939

            Surat menyurat dialamatkan kepada     : - 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester

            (salah satu)                                             Manchester, M20 1AF

                                                                          - 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP

            Email                                                    : panwaslu.uk@gmail.com

 

Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia).

 

Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari.

 

 

 

 

Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya Pemilihan Umum tahun 2009 ini.

 

 

Salam hormat kami,

Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia

 

 

Syahrul Hidayat              – Ketua merangkap anggota

Yanuar Nugroho             – Anggota

Siti Fadliyah Abbas         – Anggota

 

Panwaslu.uk@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu

 

Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri. Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di sini, silakan tetap melaporkannya.

 

  • Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin
    • Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur

 

  • Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai pemilih
    • Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar

 

  • Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri
    • Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara

 

  • Pasal 82 Waktu kampanye

 

  • Pasal 84 Larangan dalam Kampanye.
    • Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih.

 

  • Pasal 87 Money Politics, ‘serangan fajar’,

 

  • Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye

 

  • Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan kesempatan yang sama bagi warga

 

  • Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu

 

  • Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara
    • Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan), penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos, ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll

 

  • Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat
    • Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan suara melalui surat menerima surat suara

 

  • Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi KPU
    • Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau

 

  • Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir

 


Lampiran 2

Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum

 

Pendahuluan

Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.

 

Pelaporan

Laporan pelanggaran harus memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. waktu dan tempat kejadian perkara;

c. nama (dan alamat) pelanggar;

d. nama dan alamat saksi-saksi; dan

e. uraian kejadian

 

Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email (paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas laporan tersebut.

 

Kajian laporan

Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima.

 

Tindak lanjut kajian

Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana) atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana.

 

Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008).

 

Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia (sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008)

 

Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu.

 

Format laporan

Lihat halaman berikut

 


1. Pelapor

a. Nama : .......................................................................

b. Tempat/Tgl Lahir : .......................................................................

c. Jenis Kelamin : .......................................................................

e. Pekerjaan : .......................................................................

f. Alamat : .......................................................................

g. No. Telp/HP : .......................................................................

h. Fax : .......................................................................

i. E-Mail : .......................................................................

 

2. Peristiwa yang dilaporkan

a. Peristiwa : .....................................................................

b. Tempat Kejadian : .....................................................................

c. Hari/Tgl/Jam Kejadian : .....................................................................

d. Siapa:   1) Terlapor : .....................................................................

2) Korban* : .....................................................................

e. Alamat Terlapor** : .....................................................................

 

3. Saksi – saksi

1. Nama : .....................................................................

    Alamat** : .....................................................................

2. Nama : .....................................................................

    Alamat** : .....................................................................

3. Nama : .....................................................................

    Alamat** : .....................................................................

 

4. Barang Bukti* :

a. ..................................................................................................................

b. ..................................................................................................................

c. ..................................................................................................................

d. ..................................................................................................................

e. ..................................................................................................................

 

5. Uraian singkat kejadian :

…………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………….

 

6. Pernyataan pelapor

Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

 

Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang dikirim per pos)

 

 

*tidak wajib diisi

**jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan kota/county terlapor

 

 



[1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4


__._,_.___
------------------------------------------------------
* Mari kita gunakan Tags [INFO] untuk setiap
  informasi, dan [BUTUH INFO] untuk setiap
  permintaan bantuan/informasi

* Milis PPI-UK tidak menerima attachment.

* Website  http://www.PPIUK.org
  Informasi untuk pelajar/calon pelajar
  Indonesia - United Kingdom

* Disclaimer:
  http://www.PPIUK.org/disclaimer.php

Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Partner & Sponsor

      

Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer