No : 01/Pengawas/
Exeter-Manchester-
Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air
yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk semuanya,
Pertama-tama
perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat (Exeter); Yanuar
Nugroho (Manchester)
Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.
Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan esensi, substansi dan isi – lebih daripada formalitas dan birokrasi. Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi, dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan –yang paling disarankan—melalui email.
Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939
Surat menyurat dialamatkan kepada : - 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester
(salah satu) Manchester, M20 1AF
- 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP
Email :
panwaslu.uk@
Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia).
Seperti
halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak aspek dan sisi
yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi dilaporkan. Karena itu,
juga dalam lampiran surat/email ini kami sertakan daftar mengenai kemungkinan
hal-hal/aspek-
Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya Pemilihan Umum tahun 2009 ini.
Salam hormat kami,
Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia
Syahrul Hidayat – Ketua merangkap anggota
Yanuar Nugroho – Anggota
Siti Fadliyah Abbas – Anggota
Lampiran 1
Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu
Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri. Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di sini, silakan tetap melaporkannya.
Lampiran 2
Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum
Pendahuluan
Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.
Pelaporan
Laporan pelanggaran harus memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama (dan alamat) pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian
Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email (paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas laporan tersebut.
Kajian laporan
Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima.
Tindak lanjut kajian
Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana) atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana.
Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008).
Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia (sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008)
Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu.
Format laporan
Lihat halaman berikut
1. Pelapor
a. Nama :
............
b. Tempat/Tgl Lahir :
............
c. Jenis Kelamin :
............
e. Pekerjaan :
............
f. Alamat : ............
g. No. Telp/HP :
............
h. Fax :
............
i. E-Mail : ............
2. Peristiwa yang dilaporkan
a. Peristiwa :
............
b. Tempat Kejadian :
............
c. Hari/Tgl/Jam Kejadian :
............
d. Siapa: 1)
Terlapor :
............
2) Korban* :
............
e. Alamat Terlapor** :
............
3. Saksi – saksi
1. Nama :
............
Alamat** :
............
2. Nama :
............
Alamat** :
............
3. Nama :
............
Alamat** :
............
4. Barang Bukti* :
a.
............
b. ............
c.
............
d. ............
e.
............
5. Uraian singkat kejadian :
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
6. Pernyataan pelapor
Saya
menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia
bempertanggungjawab
Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang dikirim per pos)
*tidak wajib diisi
**jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan kota/county terlapor
Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer