Pernyataan Pers - Press Release
Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu) UK-Irlandia
Inggris Raya dan Republik Irlandia
Pemilu di Inggris dan Irlandia berjalan
relatif lancar
di tengah berbagai kendala dan keterbatasan
Embargo: 12 April 2009, 12.00WIB (06.00BST)
Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2009 di Inggris Raya dan Republik Irlandia dilaksanakan dengan dua cara: datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melalui pos. Pelaksanaan pemungutan suara secara langsung dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, sedangkan pemungutan suara melalui pos dikirimkan oleh pemilih yang tinggal di Inggris dan Republik Irlandia selambatnya tanggal 16 April 2009.
Sampai dengan akhir hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2009, Panwaslu mencatat tiga hal penting berikut untuk diketahui khalayak.
Pertama, secara umum pemungutan suara secara langsung di KBRI London berjalan relatif lancar. Dari 254 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) langsung, hadir 158 orang (62.2%) ditambah dengan 6 orang pemilih tambahan dari daerah pemilihan lain, total 164 orang. Penghitungan suara pasca pemungutan suara secara langsung, tercatat 146 suara sah (89.1%) dan 18 suara tidak sah (10.9%).
Kedua, untuk pemungutan suara melalui pos terdaftar 5016 pemilih dalam DPT pos. Namun pelaksanaan pemungutan suara melalui pos mengalami kendala yakni tertahannya sebagian surat suara sehingga terlambat tiba di tangan pemilih di daerah-daerah tertentu di Inggris dan Republik Irlandia karena kekurangan perangko (6 pence). Karena kesalahan ini bukan semata-mata kesalahan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN), PPLN bersama dengan KBRI telah mencari jalan keluar bersama dengan kantor pos Inggris, Royal Mail agar surat suara segera tiba di tangan pemilih dan pemilih yang membayar denda akan mendapat penggantian dari PPLN. Pengiriman surat suara ulang bagi mereka yang tidak/belum menerima surat suara karena masalah itu menjadi solusi yang ditempuh PPLN.
Ketiga, Panwaslu mencermati bahwa DPT untuk wilayah Inggris dan Republik Irlandia tidak akurat. Melalui pengecekan acak, ditemukan dalam DPT sejumlah nama dalam yang sudah tidak berdomisili di wilayah ini. Penwaslu juga mendapatkan laporan langsung dari anggota masyarakat yang mempersoalkan data DPT khususnya akurasi alamat pemilih yang dikhawatirkan akan mempengaruhi hak pemilih memberikan suara. Keterlambatan pihak PPLN untuk mengumumkan DPT secara terbatas di website juga menjadi masalah tersendiri karena warga tidak dapat segera mengkonfirmasikan tercatat atau tidaknya nama mereka dalam DPT tersebut.
Atas ketiga hal di atas, Panwaslu UK-Irlandia berpendapat:
Pertama, untuk pemungutan suara secara langsung, Panwaslu menyoroti suara tidak sah. Proporsi terbesar dari suara tidak sah diakibatkan karena tanda (contreng/centang) dibuat sedemikian rupa sehingga hasilnya dianggap tidak sah menurut peraturan/UU dan panduan pemilu. Secara lebih spesifik, sebagian besar kasus suara tidak sah dikategorikan kecerobohan, walaupun besar kemungkinan kecerobohan ini tidak disengaja. Panwaslu menduga hal ini karena pemilih tidak mendapatkan pemahaman yang benar dan mencukupi khususnya mengenai sah-tidaknya sebuah tanda (contreng/centang) di kertas suara. Panwaslu, saksi dan KPPSLN juga sempat mengalami kesulitan untuk menentukan sah-tidaknya suara karena faktor alat penanda (spidol) yang mengakibatkan tanda (contreng/centang) bisa disalahtafsirkan sah-tidaknya dan rujukan teknis yang tersedia di KPPSLN.
Kedua, untuk pemungutan suara melalui pos, Panwaslu mencatat bahwa masalah kurangnya biaya pengiriman sedikit banyak memberikan pengaruh kepada antusiasme masyarakat yang ingin memilih karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil surat suara di kantor pos terdekat dan membayar dendanya. Panwaslu telah menyarankan kepada PPLN untuk lebih proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang terhambatnya distribusi surat suara dengan mengirimkan kembali surat suara jika sampai tenggat waktu tertentu surat suara tetap belum diterima. Saran Panwaslu telah diterima dan dilaksanakan oleh PPLN.
Ketiga, setelah mengkaji, Panwaslu mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakakuratan DPT. Pertama, warga sendiri yang tidak aktif memberitahukan (update) mobilitasnya kepada KBRI. Akibatnya data konsuler KBRI yang digunakan sebagai basis pembuatan DPT juga tidak akurat. Kedua, walau sudah diberitahukan oleh PPLN mengenai pendaftaran calon pemilih, ada sejumlah warga yang mengabaikannya dan tidak mendaftar. Ketiga, perpanjangan waktu revisi DPT (hingga 6 Maret) yang dimungkinkan dengan Perpu No. 1 tahun 2009 tentang Perubahan UU 10/2008 diinterpretasikan secara tidak tepat oleh PPLN yang akibatnya merancukan pemahaman sejumlah warga Indonesia di Inggris tentang pendaftaran pemilih.
Keempat, PPLN perlu mencari mekanisme yang tepat agar DPT untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat diperbaharui mendekati kenyataan berdasarkan pengalaman pemilihan legislatif. Pelibatan masyarakat dalam mengkonfirmasi data pemilih menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan. Maka manajemen data pemilih dan strategi komunikasi PPLN perlu ditingkatkan agar kualitas pemungutan suara pada tanggal 8 Juli mendatang menjadi lebih baik.
Dalam refleksi Panwaslu, pemungutan suara langsung 9 April 2009 di KBRI London menunjukkan pentingnya sosialisasi bagi pemilih mengenai proses dan tatacara pemungutan suara dalam Pemilu tahun ini yang secara substansial berbeda proses dan tatacaranya dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Namun nampaknya sosialisasi ini tidak terlaksana secara maksimal, baik secara langsung ataupun melalui komunikasi elektronik (surat elektronik ataupun website), yang akhirnya berpengaruh pada proses pemungutan suara dan sah-tidaknya sebuah suara.
Proses penghitungan suara dari pemungutan suara melalui pos akan dimulai pada tanggal 18 April dengan memisahkan surat suara dari formulir C4 dalam amplop yang dikirim oleh pemilih, dilanjutkan dengan penghitungan suara yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2009. Hasil penghitungan suara melalui pos dan hasil penghitungan suara secara langsung akan direkapitulasi dan diumumkan sebagai hasil penghitungan total. Panwaslu akan menyiapkan pernyataan pers segera setelah penghitungan total selesai, dan catatan pembelajaran atas Pemilu DPR 2009 secara keseluruhan.
***
London, 12 April 2009 : 00.00 BST
Pengawas Pemilu Luar Negeri di Inggris Raya dan Republik Irlandia
Syahrul Hidayat (Ketua);
Yanuar Nugroho (anggota);
Siti Fadliyah Abbas (anggota)
Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer